CILEGON, (MBN) – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap pelanggaran kasat mata di wilayah area Polres Kota Cilegon Banten, Kamis (24/03/2022).
Kapolres Cilegon Sigit Haryono SIK, MK melalui Bina Operasi Lantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mengatakan bahwa ini bukan masalah razia, ini hanya kegiatan yang normatif atau kegiatan rutin yang hanya memeriksa terhadap pelanggaran-pelanggaran kasat mata, jadi tidak semua kendaraan diperiksa, hanya yang terlihat kasat mata pelanggar saja yang kita periksa.
“Apabila ternyata melanggar, kita melaksanakan penindakan berupa tilang, dimana sasaran kita semua kendaraan, baik roda dua, roda empat maupun roda enam dan target kita tidak ditentukan dengan jumlah, namun kita menargetkan dalam arti mengupayakan Kota Cilegon ini tertib lalulintas,” ujarnya
Lanjut KBO Lantas, untuk sore ini kita berhasil tindak sebanyak 75 pelanggar dari berbagai macam pelanggaran, mulai dari yang tidak menggunakan Seatbelt, STNK, Plat nomor habis masa berlaku, tidak menggunakan helm, jadi inilah pelanggaran kasat mata.
“Harapan dari kegiatan ini kita menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat Cilegon atau pengguna jalan supaya tertib berlalulintas, baik itu roda dua, roda empat maupun roda enam,” tegas Iptu Haris Munandar. (Ali)