SERANG (MBN) – Anyik nyimeng (hisap ganja), AA, 25, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang dicokok petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dan Direktorat Resnarkoba Polda Banten. Tersangka yang juga pengedar sabu dan ganja ini diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening.
“Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Kebon Sawo, Kota Serang pada Jumat (19/2) sore, berikut barang bukti satu paket ganja dalam plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton kepada wartawan Minggu (21/2/2021).
Shilton menjelaskan tersangka AA merupakan target penangkapan anggotanya karena diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Bahkan dari pengakuan AA, bisnis jual beli ganja sudah dilakukan selama satu tahun. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya hanya mendapatkan barang bukti satu paket kecil ganja yang dikemas dalam kantong plastik.
“Selain menggunakan, tersangka AA juga diketahui sebagai pengedar. Hanya saja saat ditangkap, kami hanya mengamankan barang bukti ganja, untuk sabu sudah habis dijual tersangka. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” terang Shilton.
Shilton menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba dan Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi,” ujar Shilton.
Shilton menambahkan motif yang dilakukan para tersangka nekad menjalani bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi disebabkan tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer banking.
“Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam,” tambah Kasatresnarkoba.
(har/red)