PANDEGLANG,(MBN)-Sejumlah mantan nasabah bank swasta Mitra bisnis keluarga MBK di kampung sukatani desa keramat manik kecamatan angsana menuntut hak sepenuhnya berupa simpanan pokok atau tabungan keseluruhan tanpa potongan yang di janjikan oleh oknum petugas akan di bayarkan setelah berhenti menjadi nasabah,selasa(3/10/2023).
Mereka mengeluhkan karena tabungannya yang di tabungkan oleh oknum petugas semenjak awal pencairan sebesar 10% dari nominal pinjaman dan di janjikan akan di bagikan setelah tidak lagi aktif menjadi nasabah yang pada kenyataannya di duga tidak di bayar sesuai perjanjian oleh oknum petugas.
Di katakan tiga mantan nasabah MBK,Maemunah warga kampung sukatani,Jumlah keseluruhan tabungan saya Rp 860.000 tapi yang di keluarkan hanya Rp 300.000, pungkas mae.
Lebih mengejutkan lagi dua mantan nasabah yang belum di bayarkan tabungannya, yaitu Siska dan item, padahal dua mantan nasabah ini belum pernah ada tunggakan, namun mereka berdua mengaku belum menerima haknya berupa tabungan alias simpanan pokok sepeser pun.
Untuk jumlah tabungan atas nama siska senilai 700.000 karena sudah meminjam uang dua kali, yang pertama tiga juta dan yang kedua empat juta dan atas nama item jumlah tabungannya senilai 600.000 kami berdua belum menerima sepeser pun padahal sudah hampir satu bulan kami berhenti menjadi nasabah bank MBK,papar Cep “Suami Siska mantan nasabah”
Sementara itu Mae, meminta agar tabungannya utuh dan segera di keluarkan,
“Pokonya kami minta agar hak kami atau tabungan kami segera di bagikan sepenuhnya.Sambung mae dengan nada kesal.
Di lokasi yang sama Siska “mantan nasabah” mengakui bahwa untuk tabungannya senilai 700 000 hanya akan di bayar 80.000 oleh oknum petugas bank MBK, namun siska menolak dengan harapan ingin di keluarkan semua tabungannya senilai 700.000.
Terpisah, oknum petugas bank Mbk saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya hanya menjelaskan untuk tabungan akan di keluarkan nanti setelah semua nasabah melunasi angsurannya,dengan kata lain tabungan tiga mantan nasabah di libatkan dengan kelancaran ansuran anggota nasabah yang lainnya.
Besar harapan tiga mantan nasabah agar segera di berikan haknya berupa tabungan atau simpanan pokok dengan utuh sesuai perjanjian awal tanpa di libatkan dengan anggota nasabah yang lainnya yang masih aktif. (Cecep)