PANDEGLANG, (MBN) – Adanya Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungan, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan akui sudah memberikan Teguran.
Hal itu disampaikan Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Mitrabantennews.com, Rabu, (4/5/2022). “Kami sudah memberikan teguran plus (ditambah-red) pilihan untuk jabatannya” tegas Doni Hermawan.
Sementara itu, Hj. Nuriah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menyikapi informasi yang beredar terkait rangkap jabatan TKSK Kecamatan Cikeusik mengatakan kalau TKSK itu relawan sosial dan Sekdes berbeda aturan. “Kalau TKSK Itu Relawan Sosial, kalau sekdes mungkin aturannya beda” terang Hj. Nuriah
Menurut Hj. Nuriah, secara aturan Dinsos tidak bisa memberhentikan TKSK rangkap pekerjaan kecuali yang bersangkutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Nuriah melanjutkan, terkait rangkap pekerjaan, ia mempertanyakan duluan mana antara SK pengangkatan Sekdes oleh Kepala Desa atau pengangkatan sebagai TKSK.
“Ternyata Asep itu Jadi TKSK dulu baru di angkat Sekdes katanya, Ya mangga Pa Kepala Desa berarti itu yang punya pertimbangan (mengganggu pekerjaan atau tidak-red)” tandasnya.
Sebelumnya Asep Sunandar yang diangkat menjadi Tanjungan, Kecamatan Cikeusik diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang.
Sebagaimana tertuang dalam Perbup Pandeglang No. 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 12 Poin i dimana perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Asep Sunandar sendiri saat diangkat sebagai Sekdes Tanjungan tercatat aktif sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 01/5/HK.01/02/2022 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengatakan ia sudah berkirim informasi kepada Nuriah Kepala Dinas Sosial, Hj. Nuriah.
“Saya sudah infokan ke Kadinsos untuk TKSK tidak diatur dalam kemensos tapi harusnya sekdes bekerja dari hari senin sampai jumat dari mulai jam 7.30 sampai jam 16.00. kalau ada pekerjaan lain yang rangkap dan mengganggu aktifitas sekdes itu yang dilarang karena sekdes itu pekerjaan utama” terang Doni Hermawan kepada Wartawan Mitrabantennews.com
Doni melanjutkan bahwa ia sudah meminta keterangan aturan ke Dinsos dan jawabannya bahwa tidak ada yg mengatur tentang rangkap jabatan dari TKSK. “Kasus ini bukan di Cikeusik saja, sudah kami layangkan surat kami ke Dinsos” ungkapnya.(Ibo)