Pandeglang – Tim Seleksi Pengisian jabatan Sekretaris Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik diduga tidak paham aturan tentang perangkat desa, itu dibuktikan dengan status Asep Sunandar yang kini menjabat Sekretaris Desa masih bekerja sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin saat dikonfirmasi wartawan mitrabantennews.com membenarkan jika ada proses seleksi yang dilakukan untuk pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungan “Ada” jawab Camat Cikeusik yang juga pernah bekerja sebagai Penyuluh KB, Sabtu (14/05/2022).
Saat disinggung kenapa Asep Sunandar diloloskan Timsel dan kemudian diangkat menjadi Sekdes, ia berdalih karena itu diperbolehkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. “Kata Dinsos boleh” ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana dengan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Perangkat Desa yang mengatur bahwa Perangkat Desa dilarang rangkap pekerjaan, Wahyu Awaludin terkesan lempar tanggung jawab “silakan saja tanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)” kilahnya.
Kepala Desa Tanjungan, Sarmin sampai ini belum memberikan tanggapan atas persoalan anak buahnya.
Sebelumnya, pasca viral pemberitaan Sekdes Tanjungan, Asep Sunandar yang sebelumnya memblokir pesan aplikasi WhatsApp Wartawan akhirnya membuka blokir dan memberikan tanggapan.
Asep mempertanyakan maksud dan tujuan wartawan mempublikasikan persoalan rangkap jabatan dirinya. “Hayangna kumaha dia Bo? Hayangna dia kumaha suril eta hirup dia (Maunya bagaimana kamu bo? maunya kamu bagaimana, jelek hati hidup kamu itu-red)” ungkapnya kepada wartawan, selang beberapa lama, pesan aplikasi WhatsApp Wartawan kembali diblokir.
Melihat kondisi demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan sudah memberikan teguran “Kami sudah memberikan teguran plus (ditambah-red) pilihan untuk jabatannya” tegas Doni Hermawan.
Sekedar informasi, Sebagaimana tertuang dalam Perbup Pandeglang No. 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 12 Poin i dimana perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. (Ibo)