KAB. TANGERANG (MBN) – Untuk warga Kabupaten Tangerang, Mulai hari ini terjadi perubahan jadwal pelayanan bagi yang mau melakukan pembayaran pajak baik yang tahunan maupun yang lima tahunan maka di himbau jadwal pelayanannya di ubah lebih awal, karena dalam situasi PPKM hal itu dalam rangkah mencegah terjadinya penyebaran Covid -19.
Perubahan jadwal tersebut sesuai dengan keputusan bersama tim pembina Samsat Provinsi Banten Nomor: 973/11-Bapenda/2021: nomor : kep/31/VII/2021; Nomor Kep/18/2021 tentang pelayanan samsat pada wilayah hukum Polda Banten pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu diungkapkan oleh M Ali Hanafiah Kepala UPTD PPD Balaraja melalui voice note nya yang di sebar luaskan di seluuh Kabupaten Tangerang bahwasanya selama PPKM Darurat, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi termasuk pelayanan publik. Kamis (15/07/21).
Salah satu pelayanan publik yang akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat adalah pembayaran pajak kendaraan di kantor samsat.
Selama PPKM darurat pelayanan di kantor samsat tetap beroperasi. Namun mengenai jam operasional dirubah lebih awal.
“Pelayanan dilaksanakan lebih awal kalau hari Senin sampai Jumat, jam 08.00 WIB – 13.00 WIB sedangkan hari sabtu 08.00 – 11.00 WIB. Semoga informasi ini dapat di sebar luaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pembayaran pajak di UPTD PPD Balaraja.” tukasnya