TANGERANG, (MBN) – TS alias Kebo, pria 33 tahun diciduk jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (10/9/2022). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Tersangka Kebo ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (12/9/2022).
Romdhon mengatakan, tersangka Bendol diciduk sekira jam 2 siang. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia duduk di pos kamling karena sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Romdhon.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka TS alias Kebo beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Romdhon.
Romdhon memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Romdhon.