SERANG (MBN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Seorang pengedar diamankan dalam kasus ini, yakni Yd alias Gerong, 38, Panyireupan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Tersangka Gerong ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di rumahnya.
“Tersangka Yd alias Gerong kita amankan di rumahnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 08.00. Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 paket shabu yang disembunyikan di bawah aquarium,” terang Kasat Resnarkoba, Iptu Shilton ditemui di kantornya, Senin (18/1/21).
Iptu Shilton menjelaskan tersangka merupakan target penangkapan anggota setelah diketahui tiga tahun berprofesi sebagai pengedar dan pengguna shabu. Selain sebagai pengedar pelaku, tersangka juga pemakai.
“Pelaku ini juga pemakai, dan menurut pengakuannya sudah lama menggunakan shabu, namun sebagai pengedar sudah 3 tahun,” kata Shilton didampingi Kanit 1 Iptu Yuli Khaerani.
Dari pengakuan tersangka, kata Kasat, Yd mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Tangerang berisial MD Asep yang saat ini masuk daftar buronan polisi. Untuk motifnya, tersangka mengaku nekad berbisnis shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Dari bandar berinisial MD ini, tersangka mengaku sudah 30 kali membeli shabu namun tidak mengetahui identitas sang bandar karena pembelian dan pengambilan shabu tidak secara langsung. Sedangkan shabu dipasarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang,” terang Kasat.
Dalam kesempatan itu, Shilton menjelaskan sepanjang Januari 2021, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka pengedar narkoba. Dari 8 tersangka itu, tujuh tersangka merupakan pengedar shabu dan satu tersangka merupakan pengedar tramadol dan heximer.
“Dalam dua pekan di bulan Januari ini, telah diamankan 8 tersangka pengedar narkoba. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Serang,” tandasnya.
(har/red)