SERANG, Mitra Banten News – Jajaran Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan belasan pelaku tidak pindana umum. Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya pelaku C3, penganiayaan, judi, premanisme dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan, penangkapan 16 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Serang dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu.
“16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti Curas Curat Curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme,” kata AKP Andi, saat menggelar Presscon di halaman Mapolres Serang, Rabu (7/2/2024).
Lanjut AKP Andi, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama pada tidak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pihaknya juga berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun yang coba-coba mengganggu Kamtibmas, terutama jelang Pemilu 2024.
Untuk itu Andi berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan ganguan Kamtibmas.
Untuk diketahui, 16 pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap Kasus dari Unit Reskrim Polsek Ciruas, Kragilan dan Jawilan, serta pelaku tindakan pencabulan anak di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.