Mitra Banten News | SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi serta bisa kembali ke keluarga dan masyarakat berubah menjadi teladan. Negara melalui Lembaga Pemasyarakatan membina warga binaan melalui pembelajaran dan pelatihan keahlian untuk bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Al Muktabar dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan di Wilayah Provinsi Banten. Penyerahan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kota Serang, Sabtu (17/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selanjutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan remisi dan bantuan uang transport kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Negara hadir dalam rangka menyerahkan remisi. Terima kasih atas upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten atas upaya pembinaan kepada warga binaan,” ungkapnya.
“Sehingga warga binaan bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Al Muktabar berpesan kepada warga binaan yang bisa langsung kembali ke keluarga dan masyarakat. Agar mampu berubah dan menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Keahlian yang telah diperoleh bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensinya.
“Saat dibina mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat ketika kembali ke keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung agenda-agenda kerja pemasyarakatan yang luas. Daya dukung pemasyarakatan juga bisa memanfaatkan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan yang ada.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mendapat cinderamata sketsa foto dirinya karya warga binaan Lapas IIA Cilegon.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam (6) bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2024, berkelakuan baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat oleh buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.
“Remisi diberikan tambahan apabila narapidana berbuat jasa kepada negara dan melakukan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan atau membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dikatakan, jumlah narapidana yang menjadi warga binaan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten hingga tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 6.986 narapidana dan 2.248 orang tahanan.
Sebagai informasi, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten Nomor: PAS-1602 s/d 1605.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor :
PAS-1612.PK.05.04 Tahun 2024; Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024; serta Nomor : PAS-1622.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Dengan rincian: Lapas Kelas I Tangerang 800 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.658 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 171 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 178 orang, Lapas IIA Serang 648 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 1.543 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung 224 orang, lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 8 orang, LPKA Kelas I Tangerang 36 orang, Rutan Kelas I Tangerang 690 orang, Rutan Kelas IIB Serang 178 orang, serta Rutan Kelas IIB Pandeglang 150 orang.