SERANG, (MBN) – 4 terdakwa SF, AN, WA, HD yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 kembali disidangkan, dengan agenda pemeriksaan 9 saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Jaksa Naomi dan Jaksa Nia.
Ketika sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Cahyono, didampingi Hakim Anggota Dessy Dharmayanti dan Hakim Anggota Popop Rizanta.
Hakim Ketua bertanya kepada kedua JPU Kejati Banten, ada berapa saksi yang hadir, JPU Kejati Banten menjawab yang hadir ada 4 orang saksi dari BPN dan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Ketika Hakim mempersilahkan saksi untuk masuk ke ruang sidang, Penasehat Hukum 4 terdakwa bernama Advokat Ujang Kosasih, SH menolak para saksi dari JPU Kejati Banten untuk diperiksa.
“Hari ini karena terdakwa dan Penasehat Hukum belum menerima bendel berkas BAP dan surat dakwaan dari JPU Kejati Banten, oleh karena itu kami keberatan para saksi ini diperiksa,” ucap Ujang Kosasih, Kamis (08 September 2022)
Menurut, Ujang Kosasih, SH, ia mengatakan tanpa diminta pun JPU Kejati Banten wajib memberikan bendel berkas BAP dan surat dakwaan kepada terdakwa atau Penasehat Hukum.
“Hal itu telah diatur dalam Pasal 72 KUHP dan Pasal 143 Ayat 3 KUHP,” jelas Ujang.
Setelah sidang ke 2 yang dibatalkan Hakim tersebut usai, beberapa awak media meminta keterangan kepada JPU Kejati Banten (Jaksa Nia dan Jaksa Naomi) kaitan bendel berkas BAP dan surat dakwaan yang belum diberikan kepada terdakwa/ Penasehat Hukum terdakwa, namun JPU Kejati Banten tersebut bungkam alias tidak mau memberikan alasan kenapa sidang pemeriksaan saksi tidak jadi diperiksa. JPU Kejati Banten hanya bilang, silahkan awak media datang ke Kasi Penkum Kejati Banten.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab,” jelas Jaksa Nia, saat itu.
Sebelum sidang tersebut dimulai, ada salah satu awak media sedikit ada kesalahpahaman dengan penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang memeriksa 4 terdakwa tersebut. Ketika awak media melakukan pengambilan foto di selasar ruang tunggu Pengadilan Negeri Serang, nampak nya penyidik tidak terima sempat adu mulut dengan awak media tersebut.
Awak media tersebut sebelumnya sudah minta ijin kepada Humas Pengadilan Negeri Serang Hakim Uli Purnama untuk melakukan kegiatan pers yang akan dilakukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Dengan demikian kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut. (Goes)