PANDEGLANG, (MBN) – Lanjutan sidang terdakwa MNW bertempat di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, dengan agenda membacakan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pada sidang ke delapan tersebut dipimpin Indira Patmi selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Agung Darmawan dan Hakim Anggota Eva Qoriziqiah.
Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Melyana dalam kasus terdakwa MNW. JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MNW berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Menurut JPU Hendra, bahwa terdakwa MNW terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia, berdasarkan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur, dan bukti bukti kuitansi. Maka terdakwa MNW dituntut 6 bulan penjara, denda 20 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Ditempat terpisah, Penasehat Hukum terdakwa MNW Advokat Ujang Kosasih, S.H, menanggapi dingin atas tuntutan dari JPU Hendra, yaitu dengan tuntutan 6 bulan penjara, denda 20 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Menurutnya, sah-sah saja JPU Hendra punya dalil bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti dan meyakinkan terdakwa MNW terbukti telah mengalihkan objek jaminan fidusia. Hal-hal yang memberatkan terdakwa MNW adalah terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, hal hal yang meringankan terdakwa MNW yakni sebelumnya terdakwa MNW tidak pernah dipenjara atas kasus apapun dan terdakwa MNW mempunyai anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Saya membantah semua dakwaan dan tuntutan dari JPU Hendra.
“Mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi bernama Engkus alias Jabur pada tanggal 12 Januari 2022. Sangat jelas bahwa Engkus membawa 1 unit mobil milik MNW tersebut, tujuannya untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus). Kemudian jelas diakui oleh saksi Engkus bahwa mobil MNW dititipkan oleh saksi Engkus kepada orang lain bernama Said dengan harga 10 juta rupiah. Di tangan Said mobil milik MNW hilang entah kemana sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya. Kemudian bukti lain seperti kuitansi dari Engkus pada saat sidang ditunjukkan bahwa isi kuitansi adalah pengembalian dp bukan jual beli atau take over kendaraan,” jelas Ujang Kosasih.
Lalu tentang terdakwa MNW berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan, Advokat Ujang Kosasih pun membantah hal tersebut, alasannya terdakwa MNW tidak pernah dihadirkan diruang sidang secara offline, terdakwa MNW selalu sidang online, dengan peralatan komunikasi yang tidak mendukung, sehingga sulit dimengerti, dan pendengaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tidak jelas. Hal tersebut dikeluhkan oleh terdakwa MNW pada saat video call kepada Penasehat Hukum terdakwa MNW dan keluarganya.
“Hal yang aneh dalam dakwaan JPU Hendra, kalau terdakwa MNW didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 372 Jo 55 KUHP, dakwaan kedua Pasal 36 UU Fidusia Jo Pasal 23 UU Fidusia. Maka JPU Hendra Melyana dari Kejaksaan Negeri Pandeglang harus mampu membuktikan dalam persidangan. Sementara JPU tidak mengajukan bukti surat apapun dalam persidangan, hanya bukti BAP dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang saja yang dijadikan acuan. Nampak sekali keraguan JPU Hendra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam membuat dakwaan dan tuntutan, kerena sangat jelas dibuat- buat dan dipaksakan,” kata Advokat Ujang Kosasih.
Masih kata Ujang Kosasih, bahwa keluarga terdakwa MNW dan Penasehat Hukumnya sangat percaya dengan Pengadilan Negeri Pandeglang, bahwa terdakwa MNW akan divonis bebas. Hal tersebut didasari oleh fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi dibawah sumpah. Bahwa 4 saksi dari JPU Hendra menerangkan semuanya terkait hutang piutang. Lalu dari saksi A de Charge dari terdakwa MNW jelas kasus yang dialami terdakwa MNW adalah ranah keperdataan yang mestinya diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,” ujar Ujang Kosasih.
Lanjutnya lagi, Advokat Ujang Kosasih, S.H., mengatakan, dari dugaan kriminalisasi atas diri terdakwa MNW yang saat ini ditahan di Rutan Pandeglang, menurut pandangan hukumnya selaku Penasehat Hukum terdakwa MNW, Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya, dalam proses penuntutan lembaga Kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh Jaksa Agung sebagai proses tidak menuntut / mengesampingkan perkara pidana kemuka persidangan, Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kasus terdakwa MNW termasuk kepentingan umum karena menyangkut masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.
Ditambahkan lagi, T.M. Luqmanul Hakim yang juga Penasehat Hukum terdakwa MNW. Ia menegaskan, Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis).
“Keempat Penasehat Hukum terdakwa MNW sangat percaya dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin, menangani dan memeriksa perkara terdakwa MNW akan bertindak adil dan proposional, sehingga putusannya akan memvonis bebas terdakwa MNW.
“Jika terdakwa MNW divonis bersalah oleh Pimpinan Hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakkan hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang. Tambahin di akhir persidangan tersebut, terdakwa MNW pas ditanya Hakim tidak menjawab hanya menghapus air mata, seolah tidak percaya dengan tuntutan JPU Hendra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ucap Advokat Luqmanul Hakim.