KOTA TANGERANG (MBN) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang meringkus seorang pria berinisial BTH (29) lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis shabu. BTH ditangkap di Peruk Pondok Makmur, Desa Kota Baru Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/01/2021) tengah malam.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 2,33 gram dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (30/01/2021).
Selain itu, Polisi juga menemukan 6 lembar plastik klip warna bening yang diduga disiapkan untuk mengemas narkoba jenis shabu untuk selanjutnya diedarkan. Polisi pun kemudian menggelandang tersangka BTH beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan.
“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” terang Kombes Pol Wahyu Sri.
Tersangka BTH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus,” tandas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (red)