CILEGON, (MBN) – Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten gelar press conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah serta pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon pada Kamis (06/10).
Kegiatan dihadiri Oleh Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifky Seftirian Yusuf, Kanit Reskrim AKP H. Batee dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar, “Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah atau pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polres Cilegon,” ucap Eko.
Eko menambahkan dalam kasus ini Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa tersangka, “Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan 6 tersangka yaitu JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), CP (54),” kata Eko.
Dalam hal ini Eko menjelaskan kronologis kejadian, “Pada 24 September 2022 dilapak S tepatnya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan Laporan Masyarakat bahwa ada aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya lidik dan setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan,” tambah Eko.
Eko mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 280 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 70 kg, 50 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol : A-8516-ZH, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol : A-8417-ZH, 43 tutup segel gas LPG 3 kg,” tambah Eko.
Eko menjelaskan modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar, “Modus dari Pelaku adalah melakukan oplosan Gas Dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi yang di isi ke Tabung LPG Non Subsidi tabung 12 Kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 Kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 Kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 Kg ke Tabung Gas Kosong non subsidi ukuran 12 Kg Guna mendapatkan keuntungan,” ujar Eko.
Terakhir Eko mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Ciwandan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Eko (Red)