SERANG | Mitra Banten News – Melaksanakan tugas Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), 2 personil Satuan Samapta Polres Serang dikenakan sangsi oleh Seksi Propam.
“Betul, 2 personil Satuan Samapta kita beri tindakan disiplin karena melaksanakan tugas gatur tidak sesuai SOP yang berlaku,” ucap Kasi Propam Ipda Paruhuman Rangkuti kepada media, Selasa (7/5/2024).
Kasi Propam menjelaskan dua personil Samapta dinilai tidak disiplin saat menjalankan tugas pengaturan lalulintas di jalan raya Serang – Jakarta sekitar daerah Cimiung, Kecamatan Ciruas.
“Tindakan sangsi disiplin yang diterima dua personil Samapta itu, melakukan gerakan merayap di lapangan,” ujar P Rangkuti.
Kasi Propam mengingatkan kepada seluruh personil agar melaksanakan tugas penuh tanggungjawab sesuai SOP yang telah diberikan pimpinan. Propam akan menindak tegas siapapun anggota yang melakukan tindakan melanggar SOP.
“Sesuai perintah Kapolres Serang, kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tugas tidak sesuai SOP,” tegasnya.