SERANG | Mitra Banten News – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota pasca musim libur lebaran Idul Fitri, Sie Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di 12 Polsek Jajaran, Sabtu (20/4/2024).
Ke 12 Polsek yang menjadi sasaran kegiatan yaitu Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Carenang, Pontang, Petir, Jawilan, Kopo, Pamarayan dan Cikeusal.
Dalam kegiatan tersebut personil Sie Propam Polres Serang melakukan pemeriksaan kehadiran serta sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, KTA, SIM, surat kendaraan serta surat izin menggunakan senpi.
Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan kegiatan Gaktibplin merupakan perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“Kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin,” kata Paruhuman Rangkuti kepada media.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, masih ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan sikap tampang, rambut tidak rapi serta KTA dan SIM yang habis masa berlakunya serta surat.
Dari 12 polsek yang menjadi sasaran kegiatan, masih ada pelanggaran yaitu rambut tidak rapi, SIM dan KTA yang habis masa berlakunya serta surat senpi
“Anggota yang memiliki rambut panjang kita cukur. Dan untuk pemegang KTA, SIM dan surat senpi kadaluarsa diberikan sangsi olah raga dan diperintahkan segera diperbaharui,” tandasnya.
Menurut Kasie Propam, kegiatan Gaktibplin ini dilakukan secara mendadak dan dipastikan tidak diketahui seluruh personil. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggotanya dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan ini mendadak tidak diketahui siapapun agar operasi berjalan lancar sesuai target. Kami tidak mentolerir jika ada oknum anggota yang melanggar. Hasil dari kegiatan ini tentunya langsung dilaporkan ke pimpinan,” tandasnya.