SERANG, (MBN) – Surat Keputusan (SK) Kepala dinas Sosial Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023, disebut tidak berdasar dan dinilai tergesa-gesa
Hal itu diungkapkan oleh kasi rehabilitasi sosial Dinas Sosial Provinsi Banten Neng Ika Ekawati kepada media, Rabu (10/05/2023)
“Sebenernya untuk pengajuan berkas COTA itu sudah tidak sesuai dengan aturan, Kami juga mempertanyakan kepada dinsos kota serang atas dasar apa mengeluarkan SK Asuhan Sementara. Ujarnya
Ika mengungkapkan bahwa secara administrasi memang sudah komunikasi, tetapi saat itu berkas belum masuk ke kami, Padahal dari awal kami sudah menyarankan agar administrasinya ditempuh dulu. Jadi jangan sampe SK sudah dikeluarkan dan COTA merasa sudah berhak
“Jadi berkas itu masuk setelah SK itu keluar. Nah ini yang menjadi masalah. Karena ketika kita lakukan verifikasi berkas ternyata hasilnya tidak memenuhi syarat. Jika sebelum SK terbit, berkasnya diberikan ke kita, Kan bisa kita lakukan verifikasi terlebih dahulu. Ucapnya
Karena memang yang saya lihat, ada beberapa berkas yang sudah ditempuh dan ada Beberapa yang tidak memenuhi syarat.
Bahkan ibu kadis sudah menyatakan bahwa ini sudah tidak sesuai, karena dengan persyaratan pun sudah gugur dengan sendirinya.
“Oleh karena itu kembali saya tegaskan, Atas dasar apa Dinsos Kota Serang mengeluarkan SK Asuhan tersebut, Sedangkan masih ada beberapa COTA yang layak.
Dikatakan Ika, SK Dinsos Kota Serang itu tidak berlaku jika secara administrasi saja sudah tidak memenuhi syarat.
“Kita sedang membuatkan surat penolakan untuk SK dari Kota Serang, Sekaligus memberitahukan kepada seluruh kabupaten dan kota Se-banten. Supaya ini menjadi perhatian kepada dinsos kabupaten dan kota yang lain agar tidak sembarangan memberikan SK hak asuh.
Diakhir, Neng Ika Ekawati menyebut Bahwa ada dua syarat yang belum dipenuhi oleh kriteria COTA atas nama pemilik SK Kadinsos kota
“Yang pertama usia pernikahan belum diatas lima tahun, kemudian yang kedua belum memiliki keturunan ataupun satu anak. Sedangkan ibu NN itu kan sudah memiliki empat anak dengan pernikahan pertamanya dan baru satu tahun untuk pernikahan keduanya.
Untuk diketahui bahwa dikita masih banyak COTA yang usia pernikahannya diatas lima tahun tetapi belum sama sekali memiliki anak, Nah kita memprioritaskan itu. Tutupnya.
(Anas)