SERANG, (MBN) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.421.02, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang tidak memiliki IMB, bukanlah wewenang dari Hiswana Migas DPC Banten terkait perizinannya.
“Jadi, Hiswana Migas DPC Banten bidang SPBU hanya mengurus ke anggotaan saja, terkait IMB itu ranahnya pemda setempat. Saat ini anggota bidang SPBU hiswana migas banten sebanyak kurang lebih 94 anggota se – Banten non Tangerang,” ungkap Fazry KABID SPBU Hiswana Migas DPC Banten kepada wartawan, kemarin sore Senin 25 September 2023, di Kota Serang.
“Tapi ini masih data sementara, untuk ke anggotaan SPBU yang terdaftar di Hiswana Migas DPC Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas DPC Banten, Irfan menambahkan, bahwa terkait izin IMB di SPBU Kecamatan Pontang, berada pada dinas terkait. Yaitu, DPMPTSP Kabupaten Serang.
“Karena kita tidak mengurus soal izin apapun, dan hanya keanggotaannya saja,” tegasnya.
Cara menjadi anggota Hiswana Migas DPC Banten, kata Irfan, hanya menunjukan surat dari Pertamina ataupun rekomendasi dan mengurus administrasi ke anggotaan untuk menjadi anggota DPC Hiswana Migas Banten.
“Memang SPBU di Kecamatan Pontang, masuk dalam anggota Hiswana Migas Banten. Namun bukan wewenang kami, untuk hal perizinan. Semua ada di Pertamina dan Dinas terkait di Kabupaten Serang,” tuturnya.
(Red)