Mitra Banten News | SERANG – Sponsorship dalam kegiatan Serang Fair 2024 disoal sejumlah kalangan. Pengambilan dana sponsor untuk mendanai kegiatan tahunan Pemkot Serang ini dinilai dapat terjadi tumpang tindih anggaran, karena telah dibiayai oleh APBD Kota Serang.
Seperti disampaikan Rizal Muhamad, salah seorang praktisi hukum Kota Serang. Kata dia event pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah acapkali mengalami masalah kekurangan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Untuk menutupinya, kata Rizal, pemerintah biasanya mengambil bantuan dana dari pihak ketiga atau disebut sponsorship “Hal ini menimbulkan perdebatan apakah dana bantuan dari pihak ketiga tersebut dapat di klasifikasikan sebagai bagian dari keuangan negara atau bukan,” katanya.
Rizal menyebutkan, bantuan dari pihak ketiga dalam suatu kegiatan pemerintah daerah merupakan salah satu sumber keuangan negara dan termasuk dana hibah, sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban atas dana tersebut tunduk pada mekanisme APBD. Hal itu, katanya, berdasarkan Pasal 259 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 Yang menyebutkan Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan/pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah. “Dengan begitu dana yang masuk dalam kegiatan tersebut harus masuk ke APBD terlebih dahulu dan tidak bisa digunakan langsung oleh panitia,” jelasnya.
Menurutnya, ketika masuk dalam klasifikasi keuangan negara maka segala akibat yang timbul dari pengelolaan dana tersebut dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara sampai pada Tindak Pidana Korupsi. Diungkapkannya, salah satu contoh tindak pidana korupsi dana sponsorship adalah kasus Semarang Pesona Asia yang telah inkracht pada tahun 2015. “Dalam kasus tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dibebankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 410.836.155,” bebernya.
Sementara itu Hikmat Nugraha, aktivis Provinsi Banten, mengatakan, penerimaan dana sponsorship itu harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, menurutnya, segala bentuk bantuan dari pihak swasta ke lembaga negara dapat berpotensi gratifikasi. “Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya Panitia Serang Fair segera melaporkan dana sponsorship yang telah masuk ke KPK, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima sponsorship.sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ucapnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi dan Perindustrian (Disperindagkop) Kota Serang, Yayan Kosasih, melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak menjawabnya. Dan beralasan sedang bersama kepala (Disperindagkop) dalam suatu acara. “Hampura kang. Lagi fokus pada acara bersama pak kadis,’ kata Yayan melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, dalam flyer (pamplet) Serang Fair yang beredar di media sosial, tercantum tujuh pihak swasta yang nenjadi sponsor kegiatan tersebut. Ketujuh sponsor tersebut terdiri dari bank, perumahan, provider telekomunikasi, air minum kemasan, serta rokok.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Serang Fair di Alun-alun Kota Serang dianggap mengabaikan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena menggandeng produsen rokok sebagai sponsor, padahal alun-alun merupakan salah satu ruang publik yang masuk dalam KTR.