KOTA SERANG, (MBN) – Saat berpatroli, personel Polsek Walantaka Polres Serang Kota menangkap terduga tersangka insial SR alias R, yang diduga akan bertransaksi narkoba jenis shabu senilai 500 ribu rupiah.
Kronologi yang dapat disampaikan Kapolsek Walantaka Iptu Pujiyanto, awalnya, personel Polsek Walantaka yang sedang patroli, curiga terhadap gerak gerik seseorang, saat digeledah dan diinterogasi, diduga terdapat shabu seberat ±0,5 gram.
“Kanit Reskrim Polsek Walantaka Ipda Maryono berserta anggota Polsek Walantaka saat patroli, mencurigai seseorang, setelah diperiksa ternyata orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu dengan cara terputus menyimpan di tempat tertentu. Tersangka SR alias R diamankan petugas pada hari Minggu dini hari, tanggal 19 Desember 2021, sekitar pukul 01:30 WIB,” jelas Iptu Pujiyanto, Minggu (19/12/2021).
Akibat perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1. Sebagai barang bukti yang diamankan petugas yaitu handphone dan motor yang digunakan tersangka SR. (Red)