CILEGON | Mitra Banten News – Dalam upaya mengatasi masalah overcrowding yang terjadi di Lapas/Rutan wilayah Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus tahun 2024. Rapat yang digelar pada hari ini di kantor wilayah tersebut membahas strategi penahanan khusus untuk mengatasi masalah tersebut. Kamis (16/05/2024) pagi.
Dilkumjakpol merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan instansi penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS). Dilkumjakpol plus mengangkat tema Strategi Penahanan Khusus Dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan Wilayah Banten Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang yang mewakili kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyebut bahwa diselenggarakannya Dilkumjakpol plus ini sebagai upaya dalam hal mencari solusi atas kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antara penegak hukum di wilayah Banten.
“Kegiatan Dilkumjakpol Plus ini diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, turut serta dalam rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Menanggapi permasalahan overcrowding yang menjadi fokus utama rapat, Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam mencari solusi yang tepat.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam penanganan overcrowding di lapas dan rutan wilayah Banten. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, diharapkan masalah ini dapat diatasi secara efektif demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa yang akan datang”, tutup nya.