Mitra Banten News | SERANG – Tb. Mulyadi Ketum Ormas Mapan pertanyakan kegiatan study tour yang di laksanakan oleh SMPN 3 Kramatwatu Kabupaten Serang. Pasalnya kegiatan yang diselenggarakan tersebut diduga menyalahi aturan, ada 3 point yg di rasa janggal dan patut di pertanyakan ke dinas terkait yaitu DINDIK Kabupaten Serang.
- Uang pungutan sebesar 1.200.000,- per siswa dengan jumlah 200 siswa yaitu siswa kelas 8, yang disampaikan Eka Atmada selaku Wakasek SMPN 3 Kramatwatu melalui via telepon.
Masih menurut Tb. Mulyadi, Eka Atmada selaku Wakasek SMPN 3 Kramatwatu terkesan ragu – ragu dan membingungkan, serta terkesan menutup – nutupi saat memberikan keterangan.* bukti percakapan rekaman*
- Guru pendamping dengan jumlah 20 orang plus kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dengan dalih pendampingan di anggap berlebihan.
- Seluruh siswa SMPN 3 Kramatwatu diliburkan selama kegiatan berlangsung.
Tb. Mulyadi melanjutkan pembicaraannya kepada awak media apakah kegiatan tersebut di perbolehkan dan tidak menyalahi aturan dan kami mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut ke dinas terkait yaitu KABID DINDIK SMP Kabupaten Serang Darwin, tapi tidak dapat ditemui karena yang bersangkutan sedang mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Wakasek SMPN 3 Kramatwatu sudah tidak bisa dihubungi kembali, padahal kami hendak meminta nomer WhatsApp
Kepsek SMPN 3 Kramatwatu selaku orang yang paling bertanggung jawab dan berkompeten menjelaskan perihal tersebut.
“Maka kami selaku kontrol sosial dalam waktu dekat akan melayangkan surat sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab kami selaku organisasi, tutupnya. (AP)