SERANG, MBN – Guna meningkatkan kesadaran serta memahami tata cara Pemilu 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Serang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Kepada seluruh Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis(25/01/2024)
Kegiatan yang dilangsungkan di aula serba guna Rutan Serang merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Banten Nomor W12.UM.01.01-177 tanggal 15 Januari 2024 Perihal Permohonan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Kepada Pegawai dan Tahanan/Narapidana.
Pada kesempatan kali ini Nampak hadir tim Sosialisasi KPU Provinsi Banten yang beranggotakan 8 orang dan 30 warga binaan perwakilan dari setiap blok hunian serta 30 pegawai Rutan Serang termasuk Kepala Rutan dan Pejabat Structural.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Munawar, menjelaskan kepada seluruh audience mulai dari dasar hukum Pemilu, syarat pemilih, tata cara pemilihan hingga tahapan penghitungan surat suara yang sah.
“Semoga apa yang disampaikan dapat menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir, tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan suara di Rutan Kelas IIB Serang pada 14 Februari mendatang,” Jelas Munawar usai menyampaikan sosialisai Pemilu di Aula serba Guna Rutan Serang, Kamis (25/01/2024).
Ka Rutan Serang Prayoga Yulanda menyampaikan juga mengapresiasi seluruh pegawai serta WBP atas terlaksananya kegiatan sosialisasi pemilu di Rutan Kelas IIB Serang. Dirinya berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut dapat membantu proses pemungutan suara pemilu 2024 di Rutan Kelas IIB Serang.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta yang ada di tempat ini dapat memahaminya dengan tepat dan akurat,” kata Yoga
Seperti diketahui di Rutan Kelas IIB Serang terdata terdapat sebanyak 493 WB yang akan melaksakanan pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang.