LEBAK (MBN) – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diantaranya Pemuda peduli lingkungan dan Pembangunan Banten (P2LPB), serta LSM Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti menyoroti proyeksi U – Dith di ruas Jalan Pandeglang – Rangkasbitung.
Pihaknya menduga, pengerjaan proyeksi U – Dith atau konstruksi saluran pengairan drainase dan irigasi di ruas jalan Pandeglang- Rangkasbitung yang di kerjakan PT Lumbung Pinayung Rizki itu diduga tidak sesuai aturan dan dinilai dikerjakan asal- asalan.
“Setelah kita pantau dan fakta dilapangan, pengerjaan proyek atau pemasangan saluran pengairan drainase dan irigasi di ruas jalan tersebut itu tidak menggunakan alas pasir. Padahal alas pasir harus digunakan,”kata Ketua LSM P2LPB Johan Path pada awak media. Rabu, (9/6/2021).
Menurutnya, seharusnya pihak yang mengerjakan proyek tersebut itu harus mengerjakan sesuai dengan aturan yakni menggunakan alas pasir. Karena, kata Johan, pemasangan U- Dith itu bertujuan untuk membantu saluran pengairan dengan menyalurkan air tanah dan menyerap air hujan agar tidak terdapat genangan dipermukaan. Artinya, seharusnya proyek itu harus dikerjakan sesuai dengan aturan.
“Proyek itu pasti menggunakan anggaran yang cukup besar. Dengan diduga dikerjakan asal- asalan, tentu pekerjaan itu tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan. Harusnya itu dikerjakan sesuai aturan,” tegas Johan.
Senada, Ketua LSM Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti Toni menegaskan bahwa pemasangan U – Dith tersebut seharusnya memakai alas pasir, sehingga penyerapan dan pemasangan U- Dith tersebut stabil dan sesuai.
“Tentu ini patut di duga ada unsur kesengajaan oleh pihak proyek yang dikerjakan asal- asalan. Dan kami menduga mereka berencana untuk KKN,” tegasnya.
Untuk itu, Toni meminta kepada dinas terkait agar selalu intens dalam pengawasan terkait pekerjaan tersebut. Sehingga kata ia, pekerjaan itu sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditentukan dalam aturan.
“Dengan temuan dan fakta kami dilapangan, kami minta PPK dan PPTK agar memangil dan menegur kontraktor tersebut. Dan kami dari lembaga sosial kontrol berharap agar pemasangan U- Dith tersebut di bongkar agar tidak terjadi hal- hal yang tidak semua inginkan,”katanya.
Selain itu, lanjut Toni, hasil konfirmasi dirinya dengan mandor dilapangan yang bernama Muklisin membenarkan bahwa pemasangan U- Dith itu harus menggunakan alas pasir.
“Dan mandor proyek itupun mengakui bahwa pekerjaan itu harus Pake alas pasir, “katanya.
Tidak sampai disitu, Toni mengungkapkan, pihaknya juga mempertanyakan papan proyek yang diduga tidak dipasang oleh pihak pengelola proyek tersebut. Bahkan, yang lebih miris, ketika mandor itu ditanya, lanjut Toni, mandor merasa bingung dan tidak mengetahui dimana papan proyek itu dipasang.
“Yang lebih parah, ketika kami tanya dimana papan proyek itu dipasang, mandor malah kebingungan dan tidak tahu dimana papan proyeknya di pampang. Menurut kami ini sangat aneh. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan untuk ke keterbukaan kepada publik, papan proyek itu harusnya dipasang dan di pangpang di dekat proyek tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Marhaban yang diketahui selaku pelaksana pekerjaan proyek U- Dith di Ruas Jalan Pandeglang – Rangkasbitung itu, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim centang dua dan WhatsAppnya sedang online.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya konfirmasi kepada pihak dinas terkait hal tersebut.