CURUG, (MBN) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyegel salah satu tower yang berada di Kampung Tinggar, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (8/9). Tower setinggi 5 meter dengan ikon XL ini disebut terindikasi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Serang nomor 5 tahun 2009.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kabid pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada DPMPTSP Kota Serang, Feryadi, didampingi oleh Satpol-PP Kota Serang, Camat Curug, Ahmad Nuri dan Sekretaris Kecamatan Curug, Eni Sudaryani. Sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu DPMPTSP memanggil owner tower yang dibangun tepat di sebelah Indomobil tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.
“Ini sifatnya sementara, karena ini terindikasi. Ini warning saja, karena untuk tower itu kita agak kesulitan untuk menemui ownernya. Jadi kita lakukan tindakan seperti ini (penyegelan),” ujar Kabid Wasdal, Feryadi.
Menurutnya, berkas perizinan bangunan tower itu sudah diperiksa. Hasilnya, tower yang dibangun selama dua bulan itu belum memiliki IMB.
“Awalnya kita lakukan pemeriksaan, penyegelan dilakukan sementara waktu sampai ada konfirmasi. Jadi kita sudah memberikan toleransi tapi tidak ada tindaklanjut, kalau dari logonya ini tower XL,” tuturnya.
Ia mengaku masih menunggu itikad baik dari owner untuk dapat memenuhi kelengkapan berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejak dilakukan pemanggilan selama tujuh hari kebelakang, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Camat Curug, Ahmad Nuri, menyampaikan kronologis sampai terbangunnya tower yang terindikasi hanya mendapat izin dari warga sekitar. Ia mengaku tidak menandatangani permohonan izin pendirian tower, karena menurutnya hal itu adalah leading sektor dari DPMPTSP.
“Kronologisnya memang Lurah datang ke saya, kalau izin lingkungan kan memang ada di lingkungan, mereka sudah meminta izin kepada masyarakat sekitar. Ketika akan mendirikan bangunan, datanglah mereka ke Kecamatan melalui Lurah Sukalaksana,” jelasnya.
Ia pun memberikan peringatan kepada owner melalui lurah agar mengurus perizinan ke dinas terkait, mengingat bangunan tower tersebut berada di wilayahnya. Untuk izin lingkungan, ia mengetahui sudah ada persetujuan dari warga sekitar.
“Kalau izin lingkungan oke lah, sebagai dasar untuk proses perizinan mendirikan bangunan. ternyata saya juga kaget tiba-tiba sudah berdiri,” ungkapnya.
Maka pihaknya meminta kepada Lurah Sukalaksana agar menyampaikan kepada owner, agar menyelesaikan kelengkapan berkas perizinan ke DPMPTSP. Sebab, untuk mendirikan bangunan, ada regulasi yang memang harus ditempuh.
“Apalagi ini tower, yang ada efek yang besar terhadap masyarakat. Kalau izin lingkungan memang ada di kami, dan kami sebagai fungsi sosoal masyarakat,” katanya. (Red)