PANDEGLANG (MBN),- Diduga imbas dari persoalan Pilkada serentak 2020, rupanya juga berdampak pada perpecahan ditubuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahkan sempat dilakukan pergantian Ketua BPD Desa Pasirkadu terpilih, Udin Arsudin kepada anggota, Ibnul Azizi sehingga membuat kondisi di tubuh BPD tersebut tidak kondusif, karena tetap saling klaim sebagai Ketua BPD.
Menurut Udin Arsudin kepada wartawan menyayangkan sikap anggotanya yang kemudian menggantikan dirinya melalui musyawarah sepihak yang tidak dihadirinya pada 11 Desember 2020 lalu. Padahal, dirinya tidak pernah berhalangan tetap, maupun atas tuduhan tidak bisa memberikan tauladan yang baik.
“Pemberhentian saya sebagai Ketua BPD merupakan upaya sepihak dan tidak prosedural, dan hasil keputusan itu tidak kuat secara hukum. Jadi apapun yang terjadi, saya tetap sebagai Ketua BPD Desa Pasirkadu,” ujarnya melalui telepon selulernya, Jum’at (9/4).
Bahkan tegas Udin, dirinya belum pernah mendapat surat pemberhentian dari Bupati Kabupaten Pandeglang, terkait dengan pemberhentian dirinya dan pengangkatan Ketua BPD yang baru. Padahal, BPD dilantik dan mendapat SK Bupati Pandeglang, tidak semudah itu kemudian diganti tanpa prosedur yang ada.
Lanjut, Udin juga mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya, dari kepala desa atau pun dari pihak kecamatan, tahunya ada hasil keputusan yang sama sekali dirinya tidak pernah menghadirinya.
Sambung Udin, dirinya juga menyangkan terhadap wakil ketua BPD yang telah berani menandatangani surat tersebut, padahal dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD desa Pasirkadu. Terlebih adanya penggandaan stempel.
Udin juga menyampaikan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang yang ditandatangani oleh Asep Setia Permana tertanggal 11 Februari 2021 yang menyatakan berdasarkan surat rekomendasi dari kecamatan Sukaresmi dengan nomor 141/02-kec. SKM/1/2021 perihal pergantian susunan organisasi BPD desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Kata Udin surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPMPD Pandeglang, mestinya harus jelas kronologisnya dulu, karena BPD itu dipilih dengan demokrasi, kalau seperti ini jelas mereka tidak menghargai demokrasi. Bahkan surat tersebut saya terima pada tanggal 27 Maret 2021.
Sementara hingga berita ini disiarkan awak media belum mendapatkan keterangan dan penjelasan baik dari desa, kecamatan maupun dari DPMPD Pandeglang.
Penulis: Hd