SERANG, (MBN) – Indonesia adalah negara kesatuan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai Bab 1 UUD 45. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ditengah HUT Banten ke 23 yang berlangsung tepat di tanggal 4 Oktober 2023, berbagai poros gerakan yg dibangun mahasiswa/pemuda dan masyarakat Banten untuk meneruskan aspirasi masyarakat yang terdampak dari kebijakan Pemprov dan DPRD Banten yang tidak pro terhadap rakyatnya, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan dan berbagai persoalan lainya.
Disajikan untuk ditanggapi dengan serius oleh pemangku kebijakan, “tetapi semua itu berbanding terbalik pemerintah dan DPRD Provinsi Banten malah tutup mata dan telinga rapat-rapat, lebih parahnya lagi pihak keamanan dan aparatur penegak hukum melakukan tindakan represifitas terhadap kawan-kawan yang melakukan unjuk rasa didepan gedung DPRD Provinsi dan gedung pemerintah Provinsi Banten, termasuk utusan aliansi GETOK yang masuk keruang paripurna, padahal 2 utusan yang masuk hanya untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan secara langsung, temen-temen itu ada undangan resmi kang, malah disangka menerobos, ingat kami bukan penjahat bro.”ucapnya
Atas dasar itu Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) Haerul Umam mengutuk dengan tegas kebijakan Pemprov dan DPRD Banten yang tidak pro terhadap rakyat serta mengutuk keras tindakan yg dilakukan oleh pihak keamanan dan aparatur penegak hukum atas perlakuan represifitasnya terhadap rakyat banten.
“kami pengurus HAMAS mendorong pihak berwenang mengadili se adil-adilnya terhadap tindakan represifitas terhadap mahasiswa oleh oknum aparat penegak hukum dan pihak kemanan untuk diberikan sanksi konkritnya”, Tegas Haerul Umam
(Red)