Mitra Banten News | TANGERANG – Galian C Ilegal Atau Tambang Tanah ilegal kembali beroperasi di Seberang Kali Hitam TPA Jati Waringin Kampung Jati Gintung Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten 05/08/2024
Pantauan wartawan di lokasi terlihat belasan Dump Truck yang sudah terisi tanah mengantre untuk keluar, Kemudian ada Tiga Alat berat beko yang melakukan pengerukan tanah di Lokasi Galian.
Koordinator Galian, berinisial JN Dan AG mengatakan penambangan tanah yang berlokasi tidak jauh dari pemerintah kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Salah satu pemilik aktivitas galian C tambang tanah ilegal itu, yakni mengaku melayani permintaan pihak pengembang perumahan dan diperintah pihak swasta atau PT melalui seseorang bernama inisial SN.
Dia menyatakan pihaknya telah mendapat izin lingkungan sekitar, sehingga dapat melakukan pengambilan tanah di lokasi tersebut. Namun saat ditanya izin sampai dimana galian C tersebut didapat dari siapa? Jojon tidak dapat menjelaskannya.
“Sifatnya kita itu hanya berkoordinasi dengan lingkungan saja. Sudah dapat izin lingkungan yang terdekat sedangkan izin galian C tambang tanah ilegal bukan hanya wilayah terdekat saja, harus ijin lintas wilayah salah satunya intansi terkait Kelurahan yang kerap menjadi lintasan truck tanah yang di duga selalu membuat resah masyakat Rentan kecelakaan Dan merusak jalan umum,” jelasnya.
Galian C Tambang Tanah Ilegal di lokasi sebrang kali item TPA samping kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri. Tambang Galian C Ilegal yang menggali tanah sampai kedalaman 6 sampai 10 meter dari permukaan datar sungai kurang Lebih tidak beraturan, tidak jelas, tidak ada tujuan yang jelas saat di konfirmasi pihak awak media.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulkurni mengaku belum mengetahui adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal tersebut.