SERANG, MBN – Puluhan Tahun Dihuni & Bersertifikat Resmi BPN, Tanah milik Suwarti Digugat Pemilik Segel Tahun 1960
Tanah milik Suwarti Bin Wira masuk pada perkara gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) serang dengan nomor perkara 41/G/2023/PTUN.SRG
Suwarti sendiri merasa aneh atas gugatan penggugat yang baru menyatakan gugatan di tahun 2023 ini
Sedangkan dirinya sudah menempati Objek gugatan sejak tahun 2006, Dan bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN)
Melalui kuasa hukumnya Panri Situmorang, Kronologi awal gugatan adalah Penggugat mengklaim tanah milik Suwarti yang terletak diwilayah Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Serang
“Objek dari perkara yang memiliki segel tahun 60an, Anehnya, the fakta Segel tersebut tidak terdaftar di buku desa. Ujarnya kepada media, Rabu (06/12/2023)
“Bahkan tidak pernah membayar SPPT. Sedangkan klien kami sudah menempati Objek tersebut selama puluhan tahun. Lanjutnya
Lebih lanjut kata Panri, Kliennya juga sudah menempati Objek yang berdasar pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Atas nama Suwarti Binti Wira tertanggal 17 Oktober Tahun 2006, Dan resmi hingga tahun 2023
“Ko aneh, mereka beralibi bahwa penggugat baru mengetahui timbulnya sertifikat
“Bagaimana mungkin baru tau sertifikat timbul tahun 2023, Sedangkan itu sudah terbit dari tahun 2006. Tegasnya
Untuk diketahui bahwa Segel tahun 60an Luas tanah 4.600 meter, disitu ada objek musolah dari hibah Abdul Karim.
Tanah milik klaen kami ini awalnya AJB, dan klaen kami Suwarti dan Sumarni adalah girik tipe C, dan sekarang sudah naik sertifikat di BPN.
“Mestinya, Dalam hal ini tergugatnya adalah BPN, dan kami tergugat intervensi 1 dan 2.
Bahkan Tokoh masyarakat setempat juga menyatakan objek tersebut milik Suwarti.
“Ini semakin jelas bahwa objek yang digugat adalah milik Suwarti.
“Kami masih menduga bahwa penggugat fakta maupun saksi, Letak Objeknya sendiri bukan disitu. Pungkasnya