SERANG, MBN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan 70 sertipikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor Tahun Anggaran 2023 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (31/01/2024).
Sudaryanto dan Ratu Tatu Chasanah didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Yayat Ahadiyat Awaludin menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 7 penerima sertipikat.
“Sertipikat ini merupakan Program Strategis Nasional yaitu PTSL dan Lintas Sektor dan disampaikan oleh Ibu Bupati program ini merupakan program unggulan dari pemerintah kita,”ujar Sudaryanto dalam sambutannya
Jumlah bidang di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang, sebelum ada program PTSL dalam 1 tahun hanya dianggarkan sertipikasi untuk 500.000 bidang, setelah adanya program sertipikasi melalui PTSL kurang lebih 10 juta bidang tanah disertipikatkan setiap tahunnya, “Jika tidak ada program PTSL, 126 juta bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dalam kurun waktu 100 tahun, namun dengan adanya PTSL insyaallah 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar termasuk di Provinsi Banten terdaftar semua,” ujarnya.
Sudaryanto menuturkan, jumlah bidang di Provinsi Banten kurang lebih 9.970.000 bidang dan sudah terdaftar 79 % nya sisanya 21 % akan disertipikasi di tahun 2024 dan tahun 2025, “Kita mengapresiasi Ibu Bupati Serang mendukung kegiatan PTSL, karena kegiatan PTSL jika tidak didukung oleh pemerintah daerah, kepala desa, camat dan jajaran, serta masyarakat maka tidak akan berjalan lancar,” kata Sudaryanto.
Dikutip dari laporan yang disampaikan oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Tahun 2024 Kabupaten Serang mendapatkan target Sertipikasi Hak atas Tanah sebanyak 46.500 bidang, dimana target ini 2 kali lipat lebih besar dari target tahun sebelumnya 19.000 bidang.
Menanggapi target PTSL yang naik 2 kali lipat, Ratu Tatu Chasanah mengatakan program PTSL patut disyukuri, masyarakat harus manfaatkan secara maksimal, ”ini adalah program pemerintah Jokowi yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki surat yang legal terhadap tanahnya,” ujar Tatu.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, Forkopimda Kabupaten Serang, Camat lokasi PTSL Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Kepala Desa atau Lurah Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2023 dan 2023 serta tamu undangan lainnya.