(MBN) berita banten hari ini – kota serang | Pemerintah Kota (Pemkot) serang secara tegas meminta pemilik rumah makan untuk tidak melayani masyarakat makan di tempat selama bulan Ramadhan.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin bahwa permintaan tersebut untuk menghargai dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.
Dilansir dari laman Kompas.com, Syafrudin dengan Didampingi oleh Kasatpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani menegaskan bahwa Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat pada saat siang hari di bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang” Sabtu (02/04/2022).
Rumah makan diperbolehkan kembali membuka warungnya secara terbuka pada pukul 16.00 WIB atau menjelang buka puasa.
“Intinya warung itu ditutup. Tapi kalo mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat. Tuturnya
Syafrudin juga mengintruksikan kepasa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang,” tegas Syafrudin.