CILEGON, MBN – Tempat hiburan malam, Karaoke D’Key Famili, yang berlokasi di Link Palm Hills, Kelurahan Kota Bumi, Purwakarta, Kota Cilegon, menarik perhatian warga setempat. Meskipun tempat ini menawarkan minuman keras (Miras) dan kehadiran beberapa wanita seksi, keamanannya terbilang solid dan tidak terganggu oleh penegak peraturan daerah (Satpol PP) Cilegon.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan komentarnya, menyebutkan bahwa Karaoke D’Key Famili memberikan kesan yang sangat rapi dalam penjualan Miras dan pelayanan wanita malam.
“Pengelola Karaoke D’Key ini sangat hebat, itulah mengapa Satpol PP tidak pernah menemukan bukti terkait Miras, karena penyajiannya sangat teratur,” ungkapnya.
Warga tersebut juga mendesak Satpol PP Kota Cilegon segera menggelar razia di Karaoke D’Key Family, sesuai dengan regulasi Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kualitas kehidupan dan moralitas di wilayah tersebut.
“Karaoke D’Key ini luar biasa, tidak pernah tersentuh meskipun menjual Miras. Kami mendesak penegak perda Kota Cilegon untuk segera melakukan razia,” ucapnya tegas.
Angga, seorang warga setempat, juga mengungkapkan bahwa banyak warga dari luar yang sering masuk dan keluar dari Karaoke D’Key Famili di Link Palm Hills.
“Hampir setiap hari tempat ini buka, bahkan malam Jumat seringkali ramai. Banyak wanita seksi yang mengunjungi tempat ini,” ucapnya.
Keberadaan minuman keras dan wanita seksi di Karaoke D’Key Famili menjadi sorotan. Desakan untuk tindakan cepat kepada Satpol PP menjadi suara yang semakin kencang di kalangan warga Cilegon.
Saat dilakukan penelusuran di lokasi, keramaian pengunjung tampak terlihat, dan Miras diduga dikemas rapih dalam picer kemasan khusus sehingga tidak terlihat merk minuman yang biasa dikemas dan disajikan dalam botol kepada pengunjung adalah Miras.
Sementara, tidak ada pihak manajemen yang bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait keluhan dan sorotan warga tersebut.
Begitu juga Satpol PP Kota Cilegon, belum bisa dikonfirmasi terkait kewenangannya untuk menindak Perda dan aspirasi dari masyarakat tersebut.
(Red)