TANGGERANG, (MBN) – Acara pernikahan Intan & Reski di gelar di Caffe Saung Serpong Kota Tangerang Pukul 10:00 wib, Hari Minggu Tanggal 19 maret 2022.
Acara tersebut di saksikan langsung oleh kedua Keluarga Mempelai Pria dan Wanita, di hadiri Tamu Undangan lainnya,
Barakallahu lakuma wa Barak alaikuma wa jamaa bainakuma fii khoir. Semoga Allah selalu menuntunmu dan Keluarga menuju cinta Allah. Semoga diberikan anak yang saleh dan salihah di mana mereka nanti dapat membahagiakan kedua orang tua dan menuntun kalian ke surga. Aamiin.
Enah selaku Keluarga dari mempelai Wanita mendoakan “Selamat menikah! Semoga Intan & Reski mendapatkan awal yang luar biasa untuk hidup yang indah bersama. Semoga Allah mengaruniakan jalan hidup yang benar kepada kalian.”
“Semoga Allah SWT humpunkan kalian berdua pada kebaikan.
“Semoga pernikahan ini bertahan selama-lamanya dan membawa kegembiraan tanpa akhir bagi semua orang yang dekat dengan jiwa-jiwa yang indah ini. Semoga Allah menghujani kalian berdua dengan kedamaian dan kebahagiaan abadi!”
“Masya Allah, kalian pasangan sempurna yang pernah saya lihat! Kalian berdua seperti belahan jiwa satu sama lain dan bersama-sama kalian begitu kuat sehingga tidak ada yang bisa mengalahkan. Ya Allah, jaga mereka dalam karunia-Mu.” Ungkap Enah.
Menurut salah satu undangan bernama Budi mengatakan “Saya kaget banget. Ada caffe Saung Serpong namanya, tempatnya besar dan dekorasinya juga terlihat cantik, Di mana-mana ada bunga-bunga dengan hiasan dan terlihat bagus. Sepertinya Semua sudah terkonsep dan disiapkan dengan baik, selain itu hidangan nya pun sangat enak.” Ungkap Budi.
Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Aan Sofiana.