CILEGON, (MBN) – Berkelakuan Baik, Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terima Asimilasi Rumah. Totalnya, sebanyak 12 orang Warga Binaan dikembalikan ke masyarakat, pada Jumat (10/02).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha menjelaskan pembebasan lebih cepat ini menyusul pemberlakuan perpanjangan asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Ini sudah yang kesekian kalinya kita memulangkan warga binaan dengan program asimilasi rumah. 12 orang yang bebas ini, mendapatkan haknya sesuai pemberlakuan perpanjangan asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.
Persyaratan terkait pemberian hak asimilasi dirumah diatur dalam Permenkumham No. 43 tahun 2021 serta Undang Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Meski demikian, para warga binaan yang dipulangkan ini belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih dalam pantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan.
“Program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Bagi WBP yang memperoleh asimilasi di rumah maupun Pembebasan Bersyarat harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan,” tandas Kasi. Binadik Moch. Yudha.