SERANG, MBN – Pasca pemberitaan yang ramai terbit dibeberapa media online dan cetak mengenai dugaan perundungan terhadap anak di SD Negeri 13 Kota Serang, rupanya dindikbud kota serang tak menanggapi laporan masyarakat bahkan diduga adanya pembiaran oleh dindikbud Kota Serang.
Berdasarkan undang undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Roni, selaku paman korban menerangkan bahwa dirinya dan keluarga sebagai langkah awal sudah melaporkan hal tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak KPAI Kota Serang. Untuk itu Inisial “Z” sedang dalam penanganan KPAI /psikolog, menurut keterangan dari psikolog melalui Komnas Perlindungan Anak bahwa betul inisial “Z” terkena tekanan mental, hingga membuat trauma dan takut bersekolah,
Serang,(17-01-2024).
“iya betul ’Z, sementara dalam penanganan KPAI ,dan dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang. Saat ini difokuskan pemulihan kondisi mental “Z” yang mengalami trauma akibat tindak perundungan yang dialami,”
” Pendampingan psikologis dilakukan bertahap dan seluruh hasilnya akan disampaikan kepada orang tua “Z” untuk lebih jelas hasilnya nanti kami akan buatkan berita acara berikut dengan spesifik keluhan yang “z’ alami yah,untuk saat ini KPA,kota serang sedang fokus konseling dan pelan pelan,memulihkan kondisi traumatic yang di alami inisial “Z” saat ini”, ulas petugas KPAI Kota Serang.
Sementara itu roni selaku pamanya menyampaikan kepada awak media akan terus mendampingi keponakanya ini agar benar benar pulih, dan roni meminta pihak dindikbud, jangan Cuma diam. Lakukan konseling kesemua para org tua dan anak di setiap sekolah sekolah, terutama di Sekolah Dasar yang rentan terhadap kekerasan juga kerap sering terjadi, namun kebanyakan para orang tua takut untuk mengungkapkanya,
“padahal Undang –Undang yang berbicara bahwa setiap anak itu di lindungi dan harus di jaga dan di pelihara tentunya juga mendapatkan pendidikan dengan sebaik baiknya, apalagi di tingkat anak SD itu rentan sekali karena anak seumur itu sedang membangun sebuah karakter yang akan berdampak di saat besar nanti, karena tingkat SD si anak lebih kepada pengenalan lingkungan dan membangun mental anak dalam bergaul dengan teman teman dan mulai mengenal pendidikan dasar”.
Maka dari itu, jika saja dari mulai tingkat SD adanya kekerasan semacam perundungan, apalagi adanya pencontohan dari oknum Guru, berarti secara tidak langsung anak kita di ajari kekerasan oleh oknum Guru tersebut dan ini tidak bisa dibiarkan atau dianggap sepele. “menurut saya karena dengan demikian oknum guru tersebut berarti mengajarkan kekerasan terhadap mental dan jiwa si anak usia dini”,
Apakah itu pantas,” dan saya rasa Dindikbud harus bertindak tegas dalam hal ini berikan sangsi kepada oknum Guru tersebut dan berikut terhadap Kepala Sekolah yang bertanggung jawab di lingkungan sekolah tersebut”,ungkap Roni. (Ags p)