PANDEGLANG (MBN) – Evaluasi Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang-Banten Khususnya Di Kecamatan Labuan Sedikit Mengundang Kontroversi. Pasalnya, dikatakan Faturrohman ketua Forum Silaturahmi Pemuda Pandeglang (FSPP) Kabupaten Pandeglang kepada media mengatakan kalau hal ini berawal dari MoU dengan suplier itu ada dua, yang pertama dengan PT Aam dan CV Cahayan Bintang Sembilan, kemudian berarti di Kecamatan Labuan tersebut ada dua MoU, namun sudah pasti satu PO tersebut beralih ke PO CV Cahaya Bintang Sembilan, namun ketika berjalan program BPNT di Kecamatan Labuan tidak memenuhi unsur 6 T.
“Di satu kecamatan ada dua MoU dan itu tetap kembali ke arah persaingan, kemudian ketika berjalan dari CV Cahaya Bintang Sembilan tidak memenuhi unsur yang 6 T,” ujarnya.
Dan menurut saya, masih dikatakan Faturrahman lebih ditingkatkan lagi aja terkait pengadaan komoditi agar masyarakat dapat menikmati program pemerintah tersebut,” imbuhnya
Sementara ditempat terpisah Eko Supriatno pengamat kebijakan publik dosen Fakultas Hukum Dan Sosial UNMA – Banten saat dihubungi Via pesan Whatssap menjelaskan
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan saya dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Kendala yang dihadapi dalam Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai adalah KOORDINASI. Koordinasi sangat berperan penting dalam penyaluran program bantuan pangan non tunai baik dari Agen e-warung, TKSK, KPM maupun Pemerintah setempat. Kurangnya koordinasi menimbulkan beberapa kendala, seperti saldo Rp. 0 atau pengendapan dana yang disebabkan karena kartu ganda, contohnya satu keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki dua kartu. Kurangnya kesadaran atau kepatuhan keluarga penerima manfaat (KPM) juga menimbulkan kendala seperti Kartu eror karena terblokir atau lupa pin. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk program bantuan pangan non tunai hanya bisa digunakan di agen e-warung yang telah dipilih oleh bank penyalur. Selain itu, kesadaran keluarga penerima manfaat juga berpengaruh terhadap ketepatan sasaran program. Misal di Kecamatan Cimanuk dari jumlah 2391 KPM, 20 % Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak tepat sasaran. Kualitas dan waktu juga belum tepat. Program bantuan pangan non tunai juga bertujuan untuk graduasi mandiri, masyarakat penerima program atau disebut juga KPM atas kesadaran sendiri ketika perekonominnya mulai meningkat harus melaporkan untuk penghapusan data dari DTKS agar dapat digantikan dengan masyarakat yang lebih tepat. Kurangnya agen e-warung juga menyebabkan terlambatnya dan kurang kondusif penyaluran program bantuan pangan non tunai di Kecamatan Cimanuk. Dari sebelas desa hanya terdapat lima agen e-warung. Masing-masing agen e-warung menangani dua atau 3 desa dengan jarak yang cukup jauh.
2) PENGAWASAN juga penting, apalagi peran Dinas Sosial dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Pandeglang. Peran Dinas Sosial dalam hal ini sebagai pengawasan adalah bertugas memastikan penyaluran dilaksanakan sesuai dengan pedoman, terutama prinsip 6 T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, tepat administrasi). Selain itu dinas sosial bersama kecamatan dan desa bertugas melakukan verivali data untuk memastikan data keluarga penerima manfaat (KPM) valid sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
3) EVALUASI harus dilakukan rutin. Evaluasi penyaluran program bantuan pangan non tunai harus dilakukan rutin setiap bulan dengan melakukan pertemuan dan pelaporan antara agen, pendamping, pihak kecamatan maupun dinas sosial untuk membahas kendala dan perkembangan program. Selain itu dilakukan monitoring atau sidak ke setiap agen untuk memastikan sembako disalurkan secara langsung kepada keluarga penerima manfaat dan agen e-warung melaksanakan tugas sesuai kriteria yang sudah ditetapkan. Selain pihak kecamatan dan dinas sosial, evaluasi penyaluran program bantuan pangan non tunai juga melibatkan kejaksaan. Selain itu hasil evaluasi dilakukan verivali data untuk memastikan data keluarga penerima manfaat (KPM) valid sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
4) Saran Berikut ini saran saya yang mungkin dapat berguna bagi pihak-pihak terkait agar bisa mengembangkan dan mencapai tujuan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Pandeglang:
Pertama, Dinas Sosial yang berperan sebagai pengawasan, pelaksana, pengkoordinasian dan evaluasi harus meningkatkan dan memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam program bantuan pangan non tunai untuk terus melakukan koordinasi secara berjenjang melalui timkor bansor pangan yang telah dibentuk. Pembinaan diberikan terutama kepada agen e-warung selaku penyalur yang berhadapan langsung dengan Keluarga Penerima manfaat (KPM).
Kedua, Pemerintah daerah diharapkan untuk membentuk ulang atau menambah jumlah supplier, karena di setiap Kecamatan di Pandeglang banyak terdapat pabrik beras yang sudah terkenal akan beras Pandeglang dengan Cimanuk-nya. Selain itu di setiap Kecamatan juga banyak UMKM pembuat tempe, dll yang dapat diikut sertakan dalam Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai guna membantu usaha dan meningkatkan perekonomian.
Ketiga, Verivali (verifikasi dan validasi) data harus dilakukan dengan benar, agar data KPM benar-benar valid dan data KPM yang meninggal dapat digantikan oleh calon KPM ahli waris atau KPM pengganti yang lebih layak, agar penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai tepat sasaran.
Keempat, Para stekholder yang terlibat diharapkan lebih berupaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak mengalami kendala sebelumnya dan tujuan program Bantuan Pangan Non Tunai dapat tercapai.
Kelima, Agen E-warung dapat menambahkan pilihan bahan pangan pokok”tutup Eko Supriatno.
(Yeyen Sudrajat)