SERANG, (MBN) – Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Kota Serang Nomor 800/58/Dinsos/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023 tentang Calon Orang Tua Asuh (COTA) dianggap tidak berguna alias mandul.
Dalam point’ surat keputusan yang ditanda-tangani langsung oleh Kadinsos kota serang toyalis, Menetapkan memberikan izin kepada bapak SR dan ibu NN untuk mengasuh seorang bayi laki-laki bernama “x” yang terlantar yang berada dalam asuhan Dinas Sosial Kota Serang.
Menurut kepala Dinsos Kota Serang Toyalis, Kadinsos Banten hingga saat ini belum memberikan jawaban atas surat keputusan Kadinsos Kota Serang
“Ya berdasarkan hasil assesmen sy buat SK. Dan SK itu sy serahkan ke Dinsos propinsi, karena bayi ada dalam asuhan Dinsos Propinsi. Namun sampai sekarang belum diserahkan, bayi tersebut masih di Dinsos Propinsi,” Ujar Kadinsos Kota Serang Kepada media melalui media pesan WhatsApp,
Sementara, Kepala dinas sosial (Kadinsos) Provinsi Banten Nurhana saat hendak di konfirmasi tim media, ia enggan temui wartawan, Kamis (04/05/2023)
Kepala Dinas yang saat itu diketahui ada diruangannya terkesan enggan menemui media dengan alasan sibuk dan harus mengirim surat terlebih dahulu jika ingin bertemu dengan kadis. Hal itu disampaikan oleh satpam di Dinsos Propinsi Banten.
“Ibu kadisnya sibuk, gak bisa diganggu. Mau ada acara keluar juga. Ujar salah seorang petugas keamanan menirukan bahasa asisten pribadi Kadinsos yang disebutnya bernama Kk.
Hal itu juga dikatakan Dede, bagian kepegawaian, ia mengatakan kalau wartawan mau konfirmasi di Dinsos provinsi Banten harus bersurat terlebih dahulu agar dilayani.
“Bersurat aja dulu kang, nanti kan diarahin ke bidang apa apanya,” Ungkap Dede.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kadinsos Banten tentang atas dasar apa dan ada kepentingan apa hingga saat ini Orang Tua Asuh yang telah memiliki SK COTA namun belum diberikan anak asuhnya.
(Red)