KAB. TANGERANG (MBN) – Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan kepada 6 dari 30 orang agen Brilink.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, agen Brilink yang diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PKH. Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan agen Brilink.
“Agen mengaku kepada kita bahwa setiap pencairan PKH yang mengambil uangnya itu pendamping dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM). Bukan keluarga penerima sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Senin (15/2/21).
Lebih lanjut Nana menjelaskan, pendamping PKH di Kabupaten Tangerang menunjuk ketua dari KPM yang bertujuan mempermudah garis komunikasi dan koordinasi. Termasuk saat pencairan, ketua KPM akan dihubungi pendamping, dan kartu ATM dan buku tabungan milik keluarga penerima dikumpulkan di ketua kelompok.
“Saat pencairan, oknum pendamping akan meminta kepada ketua kelompok untuk mencairkan bantuan. Sekaligus membagikan uang bantuan kepada keluarga penerima,” jelasnya.
Nana menyebutkan, adanya potongan yang dilakukan oknum untuk setiap pencairan. Besarannya berbeda-beda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu (per keluarga) penerima setiap pencairan.
Diketahui, dana PKH ini dikhususkan bagi keluarga miskin yang juga termasuk kelompok penerima zakat. Mereka mendapat bantuan tunai dari Kementerian Sosial. Besarannya setiap keluarga berbeda-beda. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan yang usai melahirkan dan anak usia dini mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Untuk komponen pendidikan, jika di dalam keluarga ada anak bersekolah di SD sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun. Lalu, yang bersekolah di SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun, sekolah di SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun dan penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2,4 juta per tahun, bantuan diberikan setiap bulan.
“Kita periksa baru enam orang dan terkendala dengan adanya agenda lain dari Kejaksaan Agung. Sementara, kerugian negara di Kecamatan Tigaraksa saja selama 2018 hingga 2019 akibat ulah oknum di PKH ini sebesar Rp 3,5 miliar. Itu uang hasil pemotongan dan ada yang tidak menerima sama sekali padahal terdaftar,” sebut Nana.
Laporan : Amir Hidayat /JBB
Editor : Anas