PANDEGLANG, MitraBantenNews.com -Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dari Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Sosial Pandeglang pada, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, Koordinator lapangan, Muhammad Jihad, mengatakan,Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako yang diluncurkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu, sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat pra-sejahtera guna mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan kebutuhan pangan dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun di balik Program BPNT ini, Kata dia, diduga ada Bisnis Kemiskinan yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tak berperikemanusiaan. Bagaimana tidak? Bantuan yang seharusnya untuk menanggulangi kemiskinan, namun kini justru terkesan seperti dibisniskan. Sehingga sudah tidak murni berupa bantuan lagi.
Di dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, ditegaskan bahwa ketika KPM Program BPNT melakukan pembelian barang di sebuah E-Waroong, maka E-Waroong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan. Terlebih lagi dengan jumlah dan kualitas yang sudah ditentukan secara sepihak oleh E-waroong. Karena hal itu dapat merugikan Para KPM.
Sayangnya dalam teknis realisasi di lapangan, peraturan tersebut telah dilabrak. Sehingga Kita banyak melihat kesalahan yang terjadi dalam praktik di lapangan. Salah satunya adalah kualitas bantuan pangan yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Seperti Daging Ayam misalnya. Tidak hanya 1 atau 2 kali saja ditemukan tidak layak konsumsi, melainkan sering. Terlebih parah lagi, ketika kuantitasnya dikurangi.
Sementara,salah seorang Demonstran, Ahmadi Rewok mengungkapkan peristiwa pengurangan timbangan yang dilakukan oleh Oknum E-Waroong di Desa Kubangkampil dan Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi itu diduga kuat dilakukan dengan sengaja. Bahkan pihaknya mengaku sudah mengantongi keterangan dari pihak penjual daging ayam di wilayah tersebut.
“Kita sudah mengantongi keterangan dari penjual daging ayam di wilayah tersebut, hal itu kuat dugaan dilakukan dengan sengaja dan bukan pada bulan ini saja e-waroong tersebut melakukan pengurangan timbangan,” Imbuhnya.
Oleh sebab itu, kami dari Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKi) menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyeret dan memeriksa oknum pemilik e-waroong desa Kubangkampil dan desa Karyasari telah mengambil sebagian hak KPM dengan cara mencurangi timbangan.
Selain itu, Ahmadi menyatakan perbuatan yang sudah dilakukan oleh e-waroong terindikasi di mentori oleh Oknum Pendamping BPNT atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaresmi.
Maka dari itu, kami meminta kepada Dinas Sosial untuk melakukan pemecatan terhadap Pendamping BPNT di Kecamatan Sukaresmi. Bahkan kami juga meminta kepada Plt Bupati Pandeglang untuk menurunkan Jabatan Kepala Dinas Sosial yang diduga lalai dalam mengemban tugas
Selain itu, Ahmadi juga berharap terhadap Penegakan Hukum di Pandeglang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Timkor Kecamatan dibawah pimpinan Camat Sukaresmi.
Penulis: Hadi Isron