TANGERANG, (MBN) – Mengevaluasi Terkait berita yang tayang pada tanggal 16 Januari 2020 dengan judul “PT SBB Tipu Mitra Kerja 3M diPolisikan, Korban Minta Polres Metro Tangerang Kota Cepat Ambil Sikap”, belum diketahui berujung seperti apa tindak lanjutnya.
Terkait pelaporan Irvan Susanto (IS) atas dasar pencobaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP) melaporkan Saudara Murti Susanto (MS) dengan nomor laporan: TBL/B/02/1/2020/PMJ/RESORT TANGERANG KOTA pada tanggal 2 Januari 2020, yang dimana Saudara MS saat itu selaku Manager HRD & GA di PT SBB yang memproduksi Handphone Merk OPPO.
Yang dimana menurut saudra IS bahwa diduga Saudara MS Menarik dana sebesar 3 Milyar lebih yang kemudian dana tersebut disetorkan atau dimutasikan ke rekening Mandiri Atas nama Suprobowati yang beralamat di Bogor, yang tidak lain adalah istri dari MS dan selanjutnya siapakah Suprobowati pun dipertanyakan dan kemana lagi aliran dana tersebut dialirkan ?.
Lanjut, terkait pemberitaan tersebutpun telah diklarifikasi oleh Pihak Manajemen PT.SBB yang ditayangkan pada tanggal 21 Januari 2020 dengan judul,”Manajemen PT. SBB Tegas Bantah Tuduhan Tipu Mitra Kerja, Hanya Oknum Karyawan Yang di Laporkan”. Yang dimana klarifikasi tersebut diwakilkan oleh Ibu Aivy, Mr.Wang dan Saudara Anthony di Starbuck Mall Tangerang City pada hari Senin (20/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib.
Dimana saudara Anthony membantah pihak Manajemen PT. SBB tidak mengetahui dan itu adalah sebuah permainan oknum karyawan yang dituduhkan saudara Irvan Susanto.
Disaat itupun juga, Pihak PT. SBB melalui Anthony meminta dengan tegas agar tidak membawa-bawa nama PT. SBB dalam permasalahan ini, dan Akan mencoba menjembatani pertemuan Saudara Irvan dengan MS untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mencari solusi terbaik sebelum ditempuhnya proses jalur hukum.
Sampai saat ini seperti Senyap tidak Berkelanjutan, apakah proses Pelaporan saudara Irvan Susanto masih dalam proses atau sudah adanya jalur kekeluargaan yang ditempuh oleh pihak Saudara IS dan MS yang saat itu seorang Manager HRD & GA di PT.SBB.
Saat di konfirmasi awak media melalui via telepon, Irvan mengatakan,” Sampai saat ini masih dalam Proses,” ujarnya (5/12/2020).
Laporan Amir Hidayat/rls JBB