BANTEN (MBN) – Menanggapi 20 pejabat eselon 3 dan 4 di Dinas Kesehatan yang menyatakan mengundurkan diri, Gubernur Banten H.Wahidin Halim langsung melakukan tindakan pemecatan dari tugas sebagai dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya, mereka saya pecat karena melarikan diri dari tanggung jawab sehingga tidak layak lagi menjadi ASN. Mereka memang layak dipecat,” tegad WH menjawab pertanyaan wartawan di rumah pribadinya Jl. Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (31/5/2021).
Wahidin Halim menyatakan sekarang ini Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sedang bersusah payah menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung selesai dan Dinas Kesehatan adalah institusi yang sangat dibutuhkan dalam poses penangggulangan Covid 19.
“Mereka layaknya anggota militer yang lari dari medan peperangan. Oleh karena itu, mereka yang lari dari tanggung jawab diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.
Atas pemecatan tersebut, WH langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin ke Rumahnya. “Segera pecat mereka yang telah menyatakan mengundurkan diri,” tutur Gubernur kepada Komarudin.
Sebelumnya, 20 pejabat di Dinas Kesehatan mengirim surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 26 Mei 2021. Surat tersebut tersebar luas dan menjadi berita sejumlah media. Alasan mengundurkan diri karena rekan mereka Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Dengan kondisi penetapan sebagai tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi dalam surat pengunduran diri tersebut.
Wahidin Halim juga mengatakan mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. “Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dan tidak boleh dikaitkan dengan mengundurkan diri. Logika 20 orang itu, saya tidak bisa terima,” ujar Gubernur menegaskan.
Sementara itu, Komarudin menyatakan akan melaksanakan perintah Guberrnur tersebut. Namun, mulai Rabu (2/6/2021) akan memanggil 20 orang tersebut untuk diklarifikasi atas surat yang mereka buat.
“Saya tentu harus mendapat keterangan dari mereka untuk mananyakan, apakah mereka benar membuat surat pengunduran diri tersebut,” tutur Komarudin. (*)