PANDEGLANG, (MBN) – Pasca viral pemberitaan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang yang diduga merangkap pekerjaan lain sebagai TKSK Cikeusik di media online Mitrabantennews.com, Asep Sunandar yang sebelumnya memblokir pesan aplikasi WhatsApp Wartawan akhirnya membuka blokir dan memberikan tanggapan.
Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Asep Sunandar menyampaikan selama tidak mengganggu pekerjaannya di desa itu tidak masalah. “Selama tidak mengganggu kerjaan saya di desa ok ok aja. Kecuali saya sebagai pendamping kang. Saya bukan pendamping. Kalo pendamping masih tetap Kang Dodong (Pendamping Program BPNT-red)” ungkap Asep Sunandar, Rabu (4/5/2022)
Asep juga menegaskan ia hanya relawan sosial (TKSK-red) membantu tugas Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. “Datang saja kesini kerumah biar ngobrol enak mah” ajak Asep Sunandar kepada wartawan.
Asep juga mempertanyakan aturan mana yang tidak mengijinkan perangkat desa merangkap sebagai TKSK, saat wartawan menyampaikan Peraturan Bupati Pandeglang no. 81 tahun 2016 ia kembali mengungkapkan selama itu tidak menggangu pekerjaannya tidak masalah. “Selama tidak menggangu ke pekerjaan yang lain kang” sanggahnya.
Asep juga mempertanyakan maksud dan tujuan wartawan mempublikasikan persoalan rangkap jabatan dirinya. “Hayangna kumaha dia Bo? Hayangna dia kumaha suril eta hirup dia (Maunya bagaimana kamu bo? maunya kamu bagaimana, jelek hati hidup kamu itu-red)” ungkapnya kepada wartawan.
Selang beberapa lama, pesan aplikasi WhatsApp Wartawan kembali diblokir.
Sebelumnya ramai pemberitaan adanya Sekdes Tanjungan yang merangkap jabatan sebagai TKSK, bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan sudah memberikan teguran
Hal itu disampaikan Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Mitrabantennews.com. “Kami sudah memberikan teguran plus (ditambah-red) pilihan untuk jabatannya” tegas Doni Hermawan.
Sementara itu, Hj. Nuriah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menyikapi informasi yang beredar terkait rangkap jabatan TKSK Kecamatan Cikeusik mengatakan kalau TKSK itu relawan sosial dan Sekdes berbeda aturan. “Kalau TKSK Itu Relawan Sosial, kalau sekdes mungkin aturannya beda” terang Hj. Nuriah
Menurut Hj. Nuriah, secara aturan Dinsos tidak bisa memberhentikan TKSK rangkap pekerjaan kecuali yang bersangkutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Hj. Nuriah melanjutkan, terkait rangkap pekerjaan, ia mempertanyakan duluan mana antara SK pengangkatan Sekdes oleh Kepala Desa atau pengangkatan sebagai TKSK.
“Ternyata Asep itu Jadi TKSK dulu baru di angkat Sekdes katanya, Ya mangga Pa Kepala Desa berarti itu yang punya pertimbangan (mengganggu pekerjaan atau tidak-red)” tandasnya.
Sekedar informasi, Sebagaimana tertuang dalam Perbup Pandeglang No. 81 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Pasal 12 Poin i dimana perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Asep Sunandar sendiri saat diangkat sebagai Sekdes Tanjungan tercatat aktif sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 01/5/HK.01/02/2022 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. (Ibo)