BANTEN (MBN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua mantan pejabat Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan lantaran tersandung kasus korupsi bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 hingga 2020, Jum’at (21/5/2021).
Diketahui, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kedua pejabat Pemrov Banten berinisial TS dan IS menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekira pukul 10.00 WIB, dan keluar sekira pukul 16.25 WIB mengenakan baju tahanan serta masuk ke mobil tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun, TS berperan sebagai mantan Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020. Sementara IS diketahui sebagai mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
Atas peningkatan status itu, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pandeglang terhitung dari sejak ditetapkan.
Atas penetapan tersangka baru ini, tercatat Kejati Banten sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebelumnya sudah menahan tiga tersangka, diantaranya ES yang berstatus non ASN yang berperan mengumpulkan hasil potongan dana, kemudian TB AS sebagai pegawai harian lepas Biro Kesra dan AS sebagai pengurus salah satu pondok pesantren di Pandeglang.
Dilansir dari Mediabanten.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, mantan Kabiro Kesra, dan Ketua Tim Verfikasi itu ditahan dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti. “Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan, bahwa ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya sat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/4/2021). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
Sementara Kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan mengungkapkan, kliennya itu dalam hal ini merupakan korban dari penyelewengan dana hibah Ponpes. Dalam pemeriksaan, IS mengakui, berkas proposal tidak memenuhi syarat dan sudah melampaui waktu sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun karena ada “Tekanan” dari atasan, maka berkas itu tetap diloloskan.
Ketika ditanya siapa pimpinannya?,” Siapa lagi kalau bukan gubernur. Omongan langsung tidak terlihat, tetapi tekanannya begitu kuat dalam setiap rapat di Rumah Dinas atau Rumdin. Itu zamannya Pak Wahidin,” kata Allos Ferdinan seperti yang dilansir dalam video akun Facebook BantenNews.