CILEGON, (MBN) – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiyaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM)
tahun 2017 – 2021.
Hari Rabu tanggal 13 April 2022, Tim Penyidik Kejari Cilegon pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi IS dan saksi TT terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 – 2021.
Pada kesempatan tersebut, kepada awak media Kasie Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu:
IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 – sekarang dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-795/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022
“TT selaku Manager Marketing PT. BPRS-CM dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. BPRS-CM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-796/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022,” ucap Atik Ariyosa.
Lanjutnya lagi, bahwa adapun kronologi kasus secara singkat, dari awal pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (selanjutnya disebut PT. BPRS-CM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp. 56.855.800.000, – (lima puluh enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp. 100.000.000, – (seratus juta rupiah). Bahwa sejak awal berdiri, PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT. BPRS-CM. Namun sejak tahun 2017 s/d 2021, tersangka IS (baik saat menjabat selaku Manager Operasional atau saat menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun selaku Komite Pembiayaan) dan tersangka TT (baik saat menjabat selaku Kabag Pembiayaan atau saat menjabat selaku Manager Marketing maupun selaku Komite Pembiayaan) secara melawan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan/ menerima dan/ atau mengeluarkan uang dari PT. BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPRS-CM.
Bahwa plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT. BPRS-CM atas perbuatan tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum tersebut di atas sebesar Rp. 21.257.000.000, – (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). Bahwa pembiayaan yang diterima oleh tersangka IS dan tersangka TT telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah. Bahwa terhadap tersangka IS dan tersangka TT memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan.
“Selanjutnya, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2022 – 02 Mei 2022,” terang Atik Ariyosa.
Bahwa sebelum dilakukan penahanan, terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.