SERANG KOTA, (MBN) – Tim Satnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria karena menyimpan narkotika jenis sabu di pinggir jalan dalam gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa (9/11/2021) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, petugas awalnya mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba. Alhasil saat dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Kita langsung amankan MH beserta barang buktinya yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(Red)