SERANG (MBN) – Pengelola Cafe GEROS nampaknya tidak mengindahkan peringatan keras Kapolres Serang untuk tidak beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Karena melanggar, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raya Raya Serang – Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diobrak-abrik personil Polsek Ciruas, Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Selain pengunjung dan pengelola THM diangkut ke Mapolsek Ciruas, petugas juga mengangkut seluruh sound system serta puluhan botol minuman keras. Turut diamankan juga enam sepeda motor milik para pengunjung THM.
“Tindakan tegas ini kita lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang, red) bahwa tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat.
Menurut Kapolsek, di masa PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menekan penyebaran pandemi Covid-19, pihaknya berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa.
“Langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksana tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM. Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” tegas Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja.
Terkait pengelola maupun pengunjung THM yang diamankan, lanjut Kapolsek, pihak telah melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.
“Kepada orang-orang yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah. Terkait sound system kita tahan tapi untuk kendaraan kita kembalikan kepada pemilik setelah menunjukan dokumennya,” kata Syarif Hidayat.
Sekedar diketahui, pada Minggu (9/5) lalu, personil Polsek Ciruas yang dipimpin Iptu Fitara Harianja melakukan penutupan paksa serta mengangkut sound system di Cafe Scorpion di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Selain tidak berijin, penutupan Cafe Scorpion karena dianggap meresahkan masyarakat setempat karena beroperasi di bulan suci Ramadhan. (*/har)