PANDEGLANG, (MBN) – Tim Advokasi Hukum Thoni-Imat bersama Bawaslu Pandeglang hadir memenuhi pemanggilan Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Pandeglang. Selasa (15/12/20).
Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang merupakan pemeriksaan berkas perkara tergugat dan penggugat. Menurut Tim Advokasi Thoni-Imat bahwa kinerja Bawaslu Pandeglang tidak tegas dalam mengambil keputusan sehingga banyaknya pelanggaran di Pemilukada Pandeglang.
“Kita hadir untuk memeriksa moral Bawaslu kepada publik, sebab selama ini Bawaslu tidak tegas dalam menangani kasus pelanggaran di Pemilukada Pandeglang,” ujar Satria Pratama SH salah satu Tim Advokasi Thoni-Imat.
Selain itu, Nandang Wirakusuma SH, mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan lantaran Bawaslu Pandeglang tidak bisa memberikan keputusan yang jelas sehingga pihaknya sangat dirugikan.
“Keputusan Bawaslu tidak jelas sampai saat ini, padahal pelanggaran banyak, salah satu contoh kejadian di TPS 2 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan itu merupakan bukti dimana adanya kecurangan di Pilkada Pandeglang. Oleh sebab itu kami berharap ada PSU seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Ditambahkan, Raden Elang Mulyana SH, menilai bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang dibangun oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mati. Sebab kata dia, kecurangan yang terjadi di TPS 2 Desa Pasirmae merupakan bukti salah satu penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran.
“Petugas KPPS melakukan pencoblosan lebih dari dua kali sehingga dilakukan proses PSU, ini merupakan indikasi kecurangan secara masif, terstruktur dan brutal, sebab hasil suara yang di peroleh jauh signifikan sekali dari hasil sementara yang di keluarkan oleh KPU Pandeglang,”imbuhnya.
Raden Elang juga, menekankan terhadap Sentra Penegakan Hukum melalui Bawaslu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 2 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang.
“Gakkumdu harus menetapkan status tersangka terhadap anggota KPPS dan PPK Kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran di Pemilukada Pandeglang,”tegasnya.
Raden Elang mengatakan bahwa pihaknya Tim Advokasi Thoni-Imat akan menguji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pemilukada di Pandeglang, secara masif terstruktur dan brutal, terbukti banyak terlibat diantaranya Kepala Desa, ASN, Camat, dan Kepala Dinas.
“Masif, terstruktur dan brutal, oleh sebab itu kami harus bongkar, kami tidak akan diam dalam merebut keadilan terhadap Klien kami yang terdzolimi,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya selaku tergugat dalam proses Sidang pertama tersebut telah mengikuti proses pemeriksaan berkas perkara yang kemudian dilanjutkan dengan mengikuti mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim.
“Ya, tadi sudah dilaksanakan proses Sidang pertama, Kemudian kedua belah pihak telah melakukan mediasi yang di fasilitasi oleh Majlis Hakim,”katanya.
Ade juga menjelaskan, bahwa dalam mediasi itu ada beberapa point yang disampaikan pihak penggugat dan tergugat kepada Majlis Hakim selaku mediator. Kemudian, hasil resmi dari point usulan tersebut akan disampaikan di mediasi berikutnya.
“Tadi sudah dilaksanakan mediasi, tergugat dan penggugat telah menyampaikan permohonan masing-masing kepada mediator, hasil resume ya akan disampaikan pada mediasi berikutnya yang akan dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2020 mendatang,”pungkasnya.
Penulis: Hadi Isron