SERANG KOTA (MBN) – Empat pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil berhasil dibekuk oleh jajaran Tim Reskrim Polres Serang Kota. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Moc. Nandar saat press conference di halaman Polres serang Kota. Senin (22/02/21).
Mereka ditangkap di rumah kontrakanya atau di markasnya di daerah Cilegon, ke empat plaku tersebut yakni berinisial H, T, I, dan D. Ke empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa, sejumlah tas hasil kejahatan, HP, pisau, kunci dan cincin yang sudah di modifikasi, kalkulator serta 1 unit sepeda motor jenis satria FU di kontrakannya.
“Keempat tersangka ini beroperasi dari tahun 2018, dan tersangka ini beroperasi di tiap-tiap daerah, ke empat tersangka sudah melakukan sebanyak 15 kali, diantaranya: di Serang 7 TKP, Pandeglang 2 TKP, Pandeglang 2 TKP dan Lebak 4 TKP, ” Ujarnya.
Aksi modusnya, Lanjut Nandar, dua orang tersangka ini berkeliling mencari mangsa, sedangkan dua orang lagi melakukan ekskusi dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan Cincin yang sudah di modifikasi.
“Ke empat tersangka merupakan orang Palembang semua nya, dan kasus ini masih terus di kembangkan, kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meninggalkan bar and berharga di dalam mobil.” Ujar Nandar
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.
#anas