SERANG (MBN) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap AL, 47, seorang pengedar narkoba di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam pengembangan dua tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan AL juga diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, AL warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buying (menyamar sebagai pembeli) dengan memesan shabu dari tersangka AL. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Minggu (14/2) sore, AL langsung ditangkap saat menyerahkan shabu kepada petugas,” ungkap Kapolres kepada wartawan, selasa (16/2/21).
Dari tangan tersangka AL ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, AL mengakui masih memiliki beberapa paket sabu lainnya yang dititipkan kepada dua rekannya, NR, 39, dan AP, 34, warga Kecamatan Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang. Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Tersangka NR dan AP diamankan di rumahnya masing-masing malam harinya. Dalam penggeledahan dari kedua tersangka petugas mendapat barang bukti 8 paket shabu. Jadi jumlah paket shabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 13 paket,” terang Mariyono didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.
Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat akan segera kami tindaklanjuti, masyarakat tidak perlu takut melapor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.
Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan tiga belas paket shabu yang diamankan adalah milik tersangka AL. Barang haram tersebut diakui didapat dari seorang bandar di Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka AL tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung.
“Tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka AL memang dibantu NR dan AP,” terang Trisno. (har/red)