CILEGON (MBN) – Bagi seorang pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka Full Recovery (pemulihan sepenuhnya) untuk hidup normal kembali, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat kelak.
Kendati demikian, rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selasa (2/2/21), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten didamping Kepala Divisi Pemasyarakatan mengunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon dalam rangka meninjau langsung lokasi atau blok hunian khusus yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan program rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Cilegon mendatang.
Diketahui bahwa Lapas Cilegon akan kembali membuka program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana penyalahguna narkotika seperti tahun sebelumnya. Akan tetapi, jumlah peserta di tahun 2021 ini akan bertambah lebih banyak dibanding sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengintruksikan kepada Kalapas Cilegon beserta Jajaran untuk mengklasifikasikan penempatan para peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial pada blok rehabilitasi.
“Segera klasifikasikan penempatan para peserta rehab, tentunya blok yang akan digunakan untuk Rehabilitasi nanti wajib steril dan tidak adanya wargabinaan diluar peserta rehabilitasi yang masih berlalu-lalang”, ujar Agus Toyib.
Sementara, Kalapas Cilegon, Erry Taruna segera mengambil langkah cepat, tetap dan terukur untuk menindaklanjuti Audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan melakukan pemetaan, penindakan, supevisi, dan evaluasi dalam pelaksanaan prosedur penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lapas Cilegon dengan mengedepankan Peraturan Menteri dan Surat Edaran. (red)